I.
PENGERTIAN KOPERASI
1.
Pengertian koperasi secara umum
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi
merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah
badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.danpendayagunaan sumber daya
ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha
ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat
kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi
rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa
kateristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :
1.
Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang
memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
2.
Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan
azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling
membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
3.
Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai,
diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
4.
Fungsi dari badan koperasi adalah
menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
5.
Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha
maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari
masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
2.
Struktur Koperasi
Didalam struktur perkoperasian terdapat bagian – bagian yang bertanggung
jawab atas pengelolaan suatu koperasi. Bagian atau elemen itu yaitu Rapat
Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Di bawah ini merupakan penjelasan fungsi atau
tugas pokok dari masing – masing elemen tersebut :
1.
Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan
koperasi yang mempunyai fungsi – fungsi antara lain :
a.
Menetapkan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga koperasi
b.
Menetapkan kebijakan umum koperasi
c.
Memilih, mengangkat dan meberhantikan
pengurus dan badan pemeriksa koperasi.
d.
Menetapkan dan mengesahkan rencana kerja
serta rencana anggaran belanja koperasi, serta kebijakan pengurus dalam bidang
organisasi dan usaha koperasi.
e.
Mengesahkan laporan pertanggung jawaban
pengurus dan badan pemeriksa dalam bidang organisasi dan usaha koperasi. Dan
rapat anggota diadakan sekurang-kurangya sekali dalam satahun.
2.
Pengurus
Berdasarkan Undang – Undang Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 yang dimaksud dengan
pengurus adalah “sedikit – dikitnya terdiri dari ketua, sekretaris dan
bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota”.
Adapun fungsi dari Pengurus adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta bertindak untuk dan atas nama koperasi dalam berhubungan dengan pihak
ketiga sesuai dengan keputusan rapat anggota dan anggaran dasar / anggaran
rumah tangga koperasi.
3.
Pengawas
Pengawas merupakan perangkat organisasi yang diberi mandat oleh anggota
untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan koperasi.
Tugas pokoknya yaitu :
a.
Mengawasi pelasanaan kebijakan dan
–pengelolaan koperasi.
b.
Membuat laporan tertulis tentang hasil
dari pengawasan yang telah dilakukan.
II.
KONSEP KOPERASI KOPERASI
Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1.
Konsep koperasi barat
Koperasi adalah Organisasi swasta, yang dibentuk
secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.
Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah
dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional.
Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke
pemilikan kolektif.
3.
Konsep koperasi negara berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu
campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
III.
MACAM – MACAM ALIRAN DALAM KOPERASI
1.
Aliran Yardstick
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
a.
Aliran ini ada pada negara yang
berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
b.
Fungsi koperasi dari pada aliran ini
adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi
kesalahan.
c.
Peran pemerintah tidak ada karena
kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para
anggotanya.
d.
Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara
– negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosilais
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
2.
Koperasi hanya sebagai alat yang efektif
untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
3.
Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara
Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
1.
Koperasi sebagai alat yang efisien dan
efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat.
3.
Hubungan pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam
menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
IV.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA.
Sejarah berdirinya koperasi dimulai pada tahun 1895. Pada tahun itu
koperasi didirikan di Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih
Puurwokerto dkk. Pada saat itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam.
Yang nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para
pegawai negeri pribumi.
Dan pada tahun 1920 diadakan Coperative Commissie yang diketuai oleh Dr.
JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas
untuk penyelidikan akan manfaat koperasi.
Pada Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se
Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
Di Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang
Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Pada tahun berikutnya diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi
Terpimpin.
Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 14 Tahun 1965,
dimana Prinsip NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini juga
dilaksanakan Munaskop ke II.
Di tahun selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 12 Tahun
1967 tentang Pokok – pokok Koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25
Tahun 1922 Tentang Perkoperasian.
Dan di tahun 1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun
1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
V.
PRINSIP
KOPERASI
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan
petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis,
·
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan dan otonomi,
·
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
usaha masing-masing anggota
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerjasama antar koperasi
VI.
BENTUK DAN
JENIS KOPERASI
Jenis Koperasi menurut fungsinya
o Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
o Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
o Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
o Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan
sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa
koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
VII.
JENIS KOPERASI BERDASARKAN TINGKAT DAN LUAS DAERAH
KERJA
o Koperasi
Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak
20 orang perseorangan.
o Koperasi
Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
§ koperasi
pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
§ gabungan
koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
§ induk
koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
VIII.
JENIS KOPERASI MENURUT STATUS KEANGGOTAANNYA
o Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan
memiliki rumah tangga usaha.
o Koperasi
konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa
yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status
atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status
anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
IX.
KEWIRAUSAHAAN
KOPERASI
Kewirausahaan
koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara
koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan
berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya
kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi
tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap
mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
X.
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI INDONESIA
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.