Rabu, 04 Oktober 2017

PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI NEGARA JAMAIKA



22 Februari 2014
Kasus:
               Seorang akuntan di Nationwide News Network telah dipecat dan saat ini sedang menghadapi dakwaan setelah kasus penipuannya diketahui saat berada di stasiun radio. Pimpinan stasiun radio yaitu Bapak Cliff Hughes kemarin telah mengkonfirmasi insiden tersebut kepada Pengamat atau petugas hukum Jamaika melalui telepon setelah mendapat kabar jelas dari staffnya

               "Kami telah menemukan kecurangan di departemen akuntansi yang dilakukan oleh salah satu petugas kami," kata Hughes. "Dia telah dihentikan dan kami telah menghubungi petugas berwajib dan auditor eksternal untuk mengetahui bagaimana hal itu dilakukan dan cara untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan tersebut." Terdakwah menolak untuk menjelaskan secara spesifik terkait masalah penipuan ini.

               Cliff Hughes mengatakan kepada interviewer/ reporter bahwa penipuan yang dilakukan sebanyak $ 1 juta sampai $ 3 juta selama periode satu tahun, termasuk proyek baru yang sedang dikerjakan. Angka tersebut bisa meningkat saat penyelidikan berlanjut. Tersangka telah mengaku menipu $ 184.000 dari proyek baru ini.

Review:
Dari kasus penipuan tersebut menyatakan bahwa akuntan telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang disesuaikan dengan Kode etik akuntan Indonesia, memuat delapan prinsip etika, (Mulyadi, 2001: 53). Namun yang masuk kedalam contoh pelanggaran diatas hanya tujuh point saja. Pelanggaran-pelanggaran ini adalah sebagai berikut
1.      Tanggung Jawab Profesi
Seorang akuntan harus bertanggung jawab dan mempertimbangkan moral dan profesional dalam segala kegiatan yang dilakukan. Kebohongan yang dilakukan dalam kasus diatas menandakan moral yang dimiliki pelaku ini sangat rendah, karena tidak memiliki tanggung jawab terhadap profesinya.
2.      Integritas
Seorang akuntan harus manjaga kepercayaan publik, memenuhi tanggungjawab dan meningkatkan integritas setinggi mungkin. Kepercayaan clien bagi akuntan sangat penting dan seharusnya dijunjung tinggi, karena prusahaan sangat selektif dalam memilih akuntan yang dapat dipercaya, karena pekerjaannya menyangkut keuangan internal perusahaan. Apabila akuntan tidak berintegritas maka akuntan ini tidak dipakai oleh perusahaan
3.      Obyektifitas
Seorang akuntan dalam memenuhi tanggungjawabnya harus menjaga obyektifitas dan menjaga benturan dari kepentingan. Obyektifitas adalah acuan dalam menilai. Penilaian ini harus didasarkan pada data-data yang real dan tidak subyektif . Kasus diatas adalah kasus penipuan,artinya akuntan tidak melakukan obyektifitas dalam melakukan atau membuat laporan untuk perusahaan. Laporan tersebut dimanipulasi.
4.      Kompetensi dan kehati-hatian
Seorang akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
5.      Kerahasiaan
Seorang akuntan harus menjaga kerahasiaan kepentingan kliennya dan tidak boleh mengungkapkan informasi tanpa persetujuan kecuali ada hak profesional dan hukum untuk mengungkapkannya.
6.      Perilaku profesional
Sebagai akuntan profesional dituntut konsisten dan selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhkan perilaku yang dapat menjatuhkan profesionalisme. Contoh dari perilaku yang menurunkan profesionalisme disini adalah penipuan seperti kasus diatas
7.      Standar Teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan sesuai dengan aturan profesi yang berlaku, baik didalam aturan prosefi akuntan dan aturan di dalam perusahaan.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar