22 Februari 2014
Kasus:
Seorang akuntan di Nationwide
News Network telah dipecat dan saat ini sedang menghadapi dakwaan setelah kasus
penipuannya diketahui saat berada di stasiun radio. Pimpinan stasiun radio
yaitu Bapak Cliff Hughes kemarin telah mengkonfirmasi insiden tersebut kepada
Pengamat atau petugas hukum Jamaika melalui telepon setelah mendapat kabar
jelas dari staffnya
"Kami telah menemukan kecurangan
di departemen akuntansi yang dilakukan oleh salah satu petugas kami," kata
Hughes. "Dia telah dihentikan dan kami telah menghubungi petugas berwajib
dan auditor eksternal untuk mengetahui bagaimana hal itu dilakukan dan cara
untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan tersebut." Terdakwah menolak untuk
menjelaskan secara spesifik terkait masalah penipuan ini.
Cliff Hughes mengatakan kepada
interviewer/ reporter bahwa penipuan yang dilakukan sebanyak $ 1 juta sampai $
3 juta selama periode satu tahun, termasuk proyek baru yang sedang dikerjakan. Angka
tersebut bisa meningkat saat penyelidikan berlanjut. Tersangka telah mengaku
menipu $ 184.000 dari proyek baru ini.
Review:
Dari kasus
penipuan tersebut menyatakan bahwa akuntan telah melakukan
pelanggaran-pelanggaran yang disesuaikan dengan Kode etik
akuntan Indonesia, memuat delapan prinsip etika, (Mulyadi, 2001: 53). Namun yang
masuk kedalam contoh pelanggaran diatas hanya tujuh point saja. Pelanggaran-pelanggaran
ini adalah sebagai berikut
1. Tanggung
Jawab Profesi
Seorang
akuntan harus bertanggung jawab dan mempertimbangkan moral dan profesional
dalam segala kegiatan yang dilakukan. Kebohongan yang dilakukan dalam kasus
diatas menandakan moral yang dimiliki pelaku ini sangat rendah, karena tidak
memiliki tanggung jawab terhadap profesinya.
2. Integritas
Seorang
akuntan harus manjaga kepercayaan publik, memenuhi tanggungjawab dan
meningkatkan integritas setinggi mungkin. Kepercayaan clien bagi akuntan sangat penting dan seharusnya dijunjung tinggi,
karena prusahaan sangat selektif dalam memilih akuntan yang dapat dipercaya,
karena pekerjaannya menyangkut keuangan internal perusahaan. Apabila akuntan
tidak berintegritas maka akuntan ini tidak dipakai oleh perusahaan
3. Obyektifitas
Seorang
akuntan dalam memenuhi tanggungjawabnya harus menjaga obyektifitas dan menjaga
benturan dari kepentingan. Obyektifitas adalah acuan dalam menilai. Penilaian ini
harus didasarkan pada data-data yang real dan tidak subyektif . Kasus diatas adalah kasus penipuan,artinya akuntan
tidak melakukan obyektifitas dalam melakukan atau membuat laporan untuk
perusahaan. Laporan tersebut dimanipulasi.
4. Kompetensi
dan kehati-hatian
Seorang
akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh
kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
5. Kerahasiaan
Seorang
akuntan harus menjaga kerahasiaan kepentingan kliennya dan tidak boleh
mengungkapkan informasi tanpa persetujuan kecuali ada hak profesional dan hukum
untuk mengungkapkannya.
6. Perilaku
profesional
Sebagai
akuntan profesional dituntut konsisten dan selaras dengan reputasi profesi yang
baik dan menjauhkan perilaku yang dapat menjatuhkan profesionalisme. Contoh
dari perilaku yang menurunkan profesionalisme disini adalah penipuan seperti kasus
diatas
7. Standar
Teknis
Akuntan
dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar
teknis dan standar profesional yang relevan sesuai dengan aturan profesi yang
berlaku, baik didalam aturan prosefi akuntan dan aturan di dalam perusahaan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar