1.
Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
Perusahaan
perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik
dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks.
Perusahaan perseorangan adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya
dalam setiap peekonomian. Tetapi sumbangannya kepada seluruh produksi nasional
tidaklah terlalu besar (jauh lebih kecil dari persoalan perusahaan perseroan
terbatas) karena kebanyakan dari usaha tersebut dilakukan secara kecil-kecilan,
yaitu modalnya tidak begitu besar dan begitu pula dengan hasil produksi dan
penjualannya. Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu
orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan
tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya
(dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak
dipisahkan).
·
Kelebihan :
a.
Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti
halnya PT atau Partnership (Firma).
b.
Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga
menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu
kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
c.
Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan
yang bekerja di dalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
d.
Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu
kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili
dari kelurahan saja. Tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP
ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
e.
Proses pembentukan yang sangat cepat.
f.
Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian
maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan
pemilik.
·
Kekurangan :
a.
Seperti yang saya telah sebutkan di atas, bahwa
perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap
tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalau ada tuntuan
hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.
b.
Karena si pemilik menjadi satu kesatuan dengan
perseorangan maka, pemilik diwajibkan memiliki NPWP. dimana apabila ada
penghasilan dari perseorangan (perusahaan) maka pajak penghasilan dari
penghasilan tersebut di tanggung oleh sipemilik.
2.
Perusahaan Perkongsian atau Firma.
Firma (dari
bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang
antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk
persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai
nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan
masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Organisasi perusahaan seperti
ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping
kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan
perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan.
Setiap anggota perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan
perusahaan yang mereka dirikan.
·
Kelebihan :
a.
Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian
kerja diantara para anggota.
b.
Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau
tidak memerlukan Akta Pendirian.
c.
Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
·
Kekurangan :
a.
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
b.
Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus
ditangung bersama anggota lainnya.
c.
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
3.
Perseroan Terbatas
Perseroan
Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan
perusahaan. Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan
yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang
lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab
bersama didalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota perkongsian mempunyai
tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang mereka
dirikan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal
perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari
kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu
sebanyak saham yang dimiliki.
·
Kelebihan :
a.
Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan
perusahaan dipilih sesuai kemampuan.
b.
Dapat dicapai efisiensi dalam pimpinan perusahaan
karena menempatkan orang yang tepat.
c.
Modal mudah diperoleh karena saham mudah
diperjualbelikan.
d.
Pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab terbatas.
e.
Terjadi pemisahan antara pemilik dan pengelola usaha
sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
f.
Pemilik perusahaan mudah berganti tanpa membubarkan
perusahaan.
·
Kekurangan : Kerumitan
perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain
biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus
untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya
pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala
yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih
formal dan berkesan kaku.
4.
Persekutuan Komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang
kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak
sebagai pemimpin. Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta
dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama
dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
·
Kelebihan :
a.
Pendiriannya mudah
b.
Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif
mudah, yaitu dengan cara menyerahkan sekutu komanditer.
c.
Kemampuan untuk memperoleh pinjaman (kredit) lebih
mudah.
d.
Menginvestasikan dana relatif lebih mudah.
e.
Kemampuan manajemen lebih baik.
·
Kekurangan :
a.
Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti
karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.
b.
Untuk persekutuan campuran, yang persero aktifnya
lebih dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan.
c.
Tanggung jawab sekutu tidak sama.
d.
Kemungkinan terjadi kecurangan dari sekutu aktif.
e.
Kesulitan kembali untuk menarik modal yang telah
disetor terutama sekutu komplementer.
5.
Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha
Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya
dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan
nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.Sejak
tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN,
yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
·
Jenis-Jenis BUMN
a.
Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Perusahaan
persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya
paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar
keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang
dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar
keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
b.
Perusahaan Jawatan (Perjan) adalah Perusahaan
Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal
dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
c.
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara
yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari
keuntungan.
6.
Badan Usaha Milik Daerah
Badan usaha
milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan
daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah
Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.Sesuai
dengan perkembangan otonomi daerah. keuntungan yang diperoleh masuk dalam
pendapatan asli daerah, bukan kepala daerah. Tujuan Pendirian BUMD yaitu
memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara,
mengejar dan mencari keuntungan, pemenuhan hajat hidup orang banyak, dan
perintis kegiatan-kegiatan usaha serta memberikan bantuan dan perlindungan pada
usaha kecil dan lemah.
7.
Koperasi
Koperasi
adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1
merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
·
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran
koperasi sebagai berikut:
a.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
d.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e.
Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa
berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
8.
Yayasan
Yayasan
(Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan
bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan
persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan
diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada
tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati
Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Prosedur
Pendirian Yayasan adalah Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris
dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan
dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.
Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi
tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar