v PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku
manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,
Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan
hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau
ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya. Menurut Aristoteles
, hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya
sendiri. Menurut Hugo de Grotius, hukum adalah suatu aturan dari
tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
v TUJUAN HUKUM
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial,
hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai,
adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan
masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana
hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling
tidak ada 3 teori:
·
Teori etis
Teori etis pertama kali dikemukakan
oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang
menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa
yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi
keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana
yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
Mengenai isi keadilan, Aristoteles
membedakan adanya dua macam keadilan; justitia distributive (keadilan
distributif) dan justitia commulative (keadilan komuliatif). Keadilan
distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang
berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan
melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan kumulatif adalah
keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan
terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
·
Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang
sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan.
Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the
morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang
berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek
keadilan.
·
Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat
secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan
ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang
teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus
diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara
kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus
memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan
sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.
v SUMBER HUKUM
Adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa,
yakni aturan-aturan yang pelanggarannyadikenai sanksi yang tegas dan
nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
a.
Sumber hukum Material (Welborn) : keyakinan dan
perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau
meteri (jiwa) hukum.
b.
Sumber hukum Formal (Kenborn) : perwujudan bentuk dari
isi hukum material yang menentukan berlakunya hukumitu sendiri. Macam-macam
sumber hukum formal :
1.
Undang-Undang
UU dalam arti material; peraturan yang dikeluarkan
oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. (UUD, TAPMPR,UU)UU dalam arti
formal; setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang.
(Pasal 5 ayat (1))
2.
Kebiasaan (hukum tidak tertulis)
Perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama
dan kemudian diterima sertadiakui oleh masyarakat. Dalam praktik pnyelenggaraan
Negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi
3.
Yurisprudensi
Keputusan
hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan
pedomanoleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
4.
Traktat
Perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih
mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadikepentingan Negara yang
bersangkutan.
5.
Doktrin
Pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan
dasar atau asas-asas penting dalam hukum danpenerapannya.
v Tata Urutan
Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003)
1.
UUD 1945
2.
Ketetapan MPR RI
3.
UU
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
5.
Peraturan Pemerintah;
6.
Keputusan Presiden;
7.
Peraturan Daerah
NORMA ATAU KAIDAH
v Pengertian
Norma atau Kaidah
Pengertian norma atau kaidah norma adalah petunjuk
hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam
masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau
larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup
tenteram dan damai. Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah
itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu
berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan
petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri normahukum.
v Hakikat
Kaidah
Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan
adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan
sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai
diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah
laku manusia dalam pergaulan hidupnya.
Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah yakni:
Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah yakni:
1.
Impere (perintah)
2.
Prohibere (larangan)
3.
Permittere (yang dibolehkan).
Dalam sistem
hukum Islam ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah
al-ahkam al-khamsah. Kelima kaidah itu adalah
1.
Fard (kewajiban)
2.
sunnat (anjuran)
3.
ja’iz atau mubah ibahah (kebolehan )
4.
makruh (celaan)
5.
haram (larangan).
Demikianlah dalam garis-garis besarnya telah
dibandingkan ketiga system hukum yang berlaku sekarang ditanah air kita.Di
dalam kehidupan masyarakat Indonesia sekarang, ketiga sistem hukum tersebut
tumbuh dan berkembang. Ketiga-tiganya telah saling pengaruh mempengaruhi dalam
konsep dan pengertian. Berbagai konsep dan pengertian yang berasal dari hukum
Islam dan hukum Barat telah ditafsirkan menurut perasaan dan kesadaran hukum
yang terdapat dalam hukum adat. Karena itu, ketiga sistem hukum tersebut perlu
dipelajari dengan seksama, khususnya tentang hukum Islam dan hukum adat yang
berlaku ditanah air.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1.
Hukum yang imperatif, maksudnya
kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan
memaksa.
2.
Hukum yang
fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat.
Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma, yaitu :
1.
Norma Agama adalah
peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah,
larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan
tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2.
Norma Kesusilaan adalah
peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara
batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan
perbuatannya.
3.
Norma Kesopanan adalah
peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan
masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai
kesopanan.
4.
Norma Hukum adalah
peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di
tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini
mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
v PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1.
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
2.
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara
adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan
hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1.
Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka
harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.
Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat
pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat
dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan
kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.
Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak
perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.
Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah
penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5.
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah
uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang
dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara
keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam
kehidupan nyata.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar