A. Pengertian Wajib Daftar Perusahaan
Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau
peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan. Daftar catatan resmi ini terdiri dari formulir-formulir yang memuat
catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
B. Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan
Menurut H M N. Purwosutjipto,
SH, dalam bukunya ”Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia”, selama
ini Indonesia belum pernah memiliki suatu undang-undang yang mengatur tentang
”Daftar Perusahaan ”sebagai suatu sumber informasi resmi mengenai identitas ,
status, solvabilitas, bonafiditas, dan lain-lain faktor penting suatu
perusahaan tertentu. Informasi semacam ini adalah sangat penting bagi setiap
perusahaan yang mengadakan suatu transaksi dengan perusahaan lain, agar tidak
terperosok dalam perangkap perusahaan yang kurang bonafide dan termasuk dalam
jurang kerugian yang tidak mudah diperbaiki. Akhirnya timbullah undang-undang
yang sangat diharap-harapkan itu, yaitu ”Undang-Undang No. 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan” (LN 1982-7, TLN No. 3214).
Undang-undang ini diikuti dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
·
Instruksi Menteri
Perdagangan dan Koperasi No. 05/INS/M/82, tentang ”Persiapan Pelaksanaan
Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan”,
·
Keputusan Menteri
Perdagangan No. 285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib Daftar
Perusahaan”,
·
Keputusan Menteri
Perdagangan No. 286/Kp/II/85 tentang ”Penetapan Tarif Biaya Administrasi Wajib
Daftar Perusahaan”,
·
Keputusan Menteri
Perdagangan No. 288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan Khusus
Bagi Perseroan Terbatas Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar Modal”
C. Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha
pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak
ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru
mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya
gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi
terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan
perjanjian.
D. Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat
terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh
pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat
memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam
Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan
oleh Menteri Perdagangan.
E.
Manfaat Wajib Daftar Perusahaan
Manfaat
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha adalah sebagai berikut:
·
Merupakan ajang
promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya.
·
Untuk memperoleh
kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman modal
dari pihak lain yang berminat.
·
Membuat manajemen
perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara tidak
langsung untuk mengawasi perusahaan.
·
Mendapatkan pembinaan
dan dukungan pemerintah mengenai permodalan dengan kredit prioritas, pameran
produk, serta manajemen usaha.
·
Memberikan kemudahan
dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta penyertaan
modal.
·
Terlindungi dari
praktik usaha yang tidakjujur.
Manfaat
pendaftaran perusahaan bagi pemerintah adalah sebagai berikut.
·
Memudahkan pemerintah
untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
·
Memudahkan penetapan
kebijaksanaan dan pengembangan usaha dalam rangka:
1. Bimbingan, pembinaan dan pengawasan kegiatan
perusahaan.
2. Penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib.
3. Pengembangan usaha dalam rangka perkembangan ekonomi
nasional.
4. Sebagai bahan untuk menyusun kebijakan dibidang
investasi, pasar modal, perbankan/perkreditan dan hutang luar negeri pihak
swasta di masa mendatang.
F. Perusahaan yang Wajib Didaftarkan dan Tidak Wajib
Didaftarkan
Adapun yang didaftar ialah segala
macam perusahaan yang ada di Negara Republik Indonesia, baik yang nasional
maupun perusahaan asing.
a.
Perusahaan yang
berkewajiban mendaftarkan diri ini dapat berbentuk:
·
Koperasi
·
Badan Hukum
·
Persekutuan
·
Perusahaan
Perseorangan
·
Perusahaan selain
tersebut di atas.
b.
Perusahaan yang tidak
wajib didaftarkan
Tidak semua perusahaan harus
mendaftarkan pada kantor pendaftaran perusahaan. Adapun perusahaan yang tidak
wajib mendaftarkan ialah :
a. Perusahaan jawatan (Perjan) seperti yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969 (LN
Tahun 1969-40) bsd. Indische Bedrijivenwet (S. 1927-419). Perusahaan bentuk ini
dibebaskan dari kewajiban pendaftaran karena tidak bertujuan untuk memperoleh
keuntungan atau laba (Penjeladan paal 6 ayat (1).
b. Perusahan kecil perseorangan yaitu perusahaan yang melakukan kegiatan yang
memperoleh keuntungan dan laba yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi
kebutuhan nafkah sehari-hari. Perusahaan kecil perseorangan ini
dijalankan oleh pengusahanya sendiri atau dengan bantuan anggota keluarganya
sendiri yang terdekat, tidak memerlukan izin usaha dan tidak berbentuk badan
hukum atau persekutuan.
G. CARA ,TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Menurut
Pasal 9 :
1. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir
pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran
perusahaan.
2. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor
pendaftaran perusahaan, yaitu :
1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor
pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan
perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan
sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor
pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai
menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya
pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau
Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II
ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk
menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
H. Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan
itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi,
persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk
perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto,
S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu
perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
·
Umum
1. nama perseroan
2. merek perusahaan
3. tanggal pendirian perusahaan
4. jangka waktu berdirinya perusahaan
5. kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha
perseroan
6. izin-izin usaha yang dimiliki
7. alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan
selanjutnya
8. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen
serta perwakilan perseroan.
·
Mengenai Pengurus dan
Komisaris
1. nama lengkap dengan alias-aliasnya
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama
sekarang
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak
bertempat tinggal Indonesia
6. Tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar
wilayah negara RI
8. kewarganegaran pada saat pendaftaran
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan
yang sekarang
10. tanda tangan
11. tanggal mulai menduduki jabatan
·
Kegiatan Usaha
Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1. modal dasar
2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
3. besarnya modal yang ditempatkan
4. besarnya modal yang disetor
5. tanggal dimulainya kegiatan usaha
6. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
7. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
·
Mengenai Setiap
Pemegang Saham
1. nama lengkap dan alias-aliasnya
2. setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang
sekarang
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak
bertempat tinggal di Indonesia
6. tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah
negara R.I
8. Kewarganegaraan
9. jumlah saham yang dimiliki
10. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
·
Akta Pendirian
Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus
wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar