A. ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Istilah
hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai
teremahan dari burgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di samping
istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.
Para ahli
memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum
perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
“suatu
peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan
individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan
hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat
lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan
pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan
prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna
kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama
yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
Dengan demikian, dapat dikatakan
bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian
utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang
lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi
badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih
sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak
tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain
dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1.
Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah
kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan
perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2.
Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis
adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam
praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek hukum
dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1.
Manusia
Manusia sama dengan orang karena
manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
2.
Badan hukum
Badan hukum adalah kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan
kewajiban.
Subtansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
1.
Hubungan keluarga
Dalam hubungan keluarga akan
menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2.
Pergaulan masyarakat
Dalam hubungan pergaulan masyarakat
akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
Dari
berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan unsur-unsurnya
yaitu:
1.
Adanya kaidah hukum
2.
Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang
lain.
3.
Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi
hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum
pembuktia dan kadaluarsa.[1]
B. HUKUM PERDATA MATERIIL DI INDONESIA
Hukum perdata yang berlaku di
Indonesi beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata yang berlaku itu terdiri
dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk pada
hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat, hukum islam , dan hukum
perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralism hukum di Indonesia ini adalah
1.
Politik Hindia Belanda
2.
Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi
menjadi 3 golongan:
a.
Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu
b.
Golongan timur asing. Timur asing dibagi menjadi Timur
Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan hukum
perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa di berlakukan hukum adat.
c.
Bumiputra,yaitu orang Indonesia asli. Diberlakukan
hukum adat.
Konsekuensi logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan
system hukum yang diberlakukan kepada mereka.
3.
Belum adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku
secara nasional.
C. SUMBER HUKUM PERDATA TERTULIS
Pada dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2
macam:
1.
Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah tempat
dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya hubungan social,kekuatan politik,
hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan georafis.
2.
Sumber hukum formal
Sumber hukum formal merupakan tempat
memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang
menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
Volamar membagi sumber hukum perdata
menjadi empat mecam. Yaitu KUHperdata ,traktat, yaurisprudensi, dan kebiasaan.
Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum
perdata tertulis dan tidak tertulis. Yang di maksud dengan sumber hukum perdata
tertulis yaitu tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal
dari sumber tertulis. Umumnya kaidah hukum perdata tertulis terdapat di dalam
peraturan perundang-undanang, traktat, dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata
tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal
dari sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu:
a.
AB (algemene bepalingen van Wetgeving)
ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
b.
KUHPerdata (BW)
c.
KUH dagang
d.
UU No 1 Tahun 1974
e.
UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.
Yang
dimaksud dengan traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara
atau lebih dalam bidang keperdataan. Trutama erat kaitannya dengan perjanjian
internasioanl. Contohnya, perjanjian bagi hasil yang dibuat antara pemerintah
Indonesia denang PT Freeport Indonesia.
Yurisprudensi
atau putusan pengadilan meruapakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau
peraturan hukum yang mengikat pidahk-pihak yang berperkara terutama dalam
perkara perdata. Contohnya H.R 1919 tentang pengertian perbuatan melawan hukum
. dengna adanya putsan tersebut maka pengertian melawan hukum tidak menganut
arti luas. Tetapi sempit. Putusan tersebut di jadikan pedoman oleh para hakim
di Indonesia dalam memutskan sengketa perbutan melawan hukum.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar